Pria Diduga Pelaku Pemerkosa Wanita Keterbelakangan Mental Akhirnya Ditangkap

terduga pelaku pemerkosaan

topmetro.news – Seorang pria berinisial AL alias Caca, terduga pelaku pemerkosaan terhadap wanita keterbelakangan mental, DTH, akhirnya tertangkap oleh polisi.

Tim Tekab Polres Labuhanbatu menangkap terduga pelaku pemerkosaan itu di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Rabu (12/5/2021), sekira pukul 05.00 WIB.

Pada konferensi pers, Selasa (18/5/2021), Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan bersama Kabag Ops, Kompol Marluddin serta Kasat Reskrim AKP Parekhesit memaparkan, kejadian pada 6 Mei 2021 sekira pukul 12.00 WIB itu berawal pada saat korban, DTH sedang berjalan menuju rumahnya.

Tersangka AL alias Caca saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna ungu No. Polisi BK 3888 YAZ datang dari arah belakang menghampiri korban.

Tersangka ketika itu mengajak korban untuk memijat istrinya (tersangka). Meski sempat menolak, berkat bujuk rayu tersangka, akhirnya korban pun berhasil dibawa ke sebuah hotel yang berada di kawasan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Hotel Gotong Royong namanya.

“Setibanya di hotel tersebut, korban merasa heran. Sebab istri tersangka yang hendak dipijatnya itu ternyata tidak ada. Tersangka AL kemudian langsung mengunci kamar hotel. Lalu memperkosa korban yang mengalami keterbelakangan mental itu,” ujar Kapolres AKBP Deni.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya itu, sambung Kapolres, tersangka pun mengajak korban pergi keluar dari hotel tersebut.

Di tengah perjalanan tepatnya di sebuah warung, pelaku memberhentikan sepeda motornya dan memberikan uang Rp50 ribu kepada korban. Tersangka kemudian mengantarkannya ke Simpang Bendungan Dusun Pinang Lombang Bawah, Desa Sungai Raja, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara (Labura). Usai mengantarkan korban, tersangka lalu pergi.

Ancaman Pasal Berlapis

“Tersangka ini terancam dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tegasnya.

Dalam peristiwa ini, petugas mengamankan barang bukti dari korban berupa, satu helai celana dalam warna biru berbecak darah, satu helai jilbab warna hitam, dan uang Rp50 ribu.

Barang bukti dari tersangka berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu No. Pol. BK 3888 YAZ, satu masker warna putih, satu helm warna hitam, satu jaket warna coklat, satu celana panjang warna hitam, satu buah tas warna hitam.

Kemudian barang bukti dari pihak Hotel Gotong Royong berupa, satu lembar bon dengan no. bill. 001605 tertanggal 6/5/2021, satu buah springbed ukuran lima kaki, dan satu buah sprei warna pink.

reporter | Nathan

Related posts

Leave a Comment